Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim
Radianto menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk 49 desa di
Gresik serentak dilaksanakan pada 9 Agustus 2015.
Namun penetapan itu menurut Sambari
sifatnya tentative, karena sesuai rencana yang sudah ditetapkan dalam
APBD, Pilkades dilaksanakan hanya untuk 49 desa. Tapi diperjalanan ada
tambahan 2 desa lagi yang bakal diikutkan dalam pilkades serentak. Hal
itu mengemuka saat rapat Forpimda yang berlangsung di Ruang Mandala
Bakti Praja, Rabu (24/6/2015).
“Kami masih akan koordinasikan keadaan
ini kepada semua elemen termasuk ke Jakarta agar penambahan desa dalam
pelaksanaan Pilkades ini tidak melanggar aturan. “Bisa saja kami membagi
biaya 49 Pilkades tersebut menjadi 51, namun hal itu kan tidak
diperkenankan. Karena anggaran itu by name by address”ungkap Sambari
pada rapat yang dihadiri oleh semua unsur Forpimda Gresik.
Tentang pelaksanaan Pilkades serentak
ini, Bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati nomer 23 tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomer 12
tahun 2015 tentang pedoman pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa. Terkait Perbup tersebut, Bupati mengingatkan
agar seluruh unsure terkait untuk memperhatikan tahapan-tahapannya.
Tahapan tahapan Pilkades sesuai Perbup
tersebut yaitu, pada bulan Juni - Juli adalah tahap persiapan. Bulan
Juli – Agustus adalah tahap Pencalonan dan pelaksanaan. Bupati berharap
agar semua pihak yang terlibat untuk senantiasa mengadakan kesepakatan
hitam diatas putih. Selain itu panitia dilarang memungut beaya kepada
masyarakat termasuk kepada calon. “Semuanya dibiayai APBD, dan Pikades
serentak ini harus tuntas pada Agustus 2015” harap Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar